LAYANAN PUBLIK

KELURAHAN DENDENGAN LUAR

Daftar Layanan Tersedia

Persyaratan

1. KTP (asli dan fotokopi)
2. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
3. Sudah membayar retribusi kebersihan
4. Lunas PBB

Persyaratan

1. Surat pengakuan bersama
2. Dokumen asli dan fotokopi KTP/KK dari setiap pasangan
3. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
4. Sudah membayar retribusi kebersihan
5. Lunas PBB

Persyaratan

1. Surat keterangan pindah dari tempat asal
2. Dokumen asli dan fotokopi KTP asal
    Jika hendak menetap di keluarga yang merupakan warga Kelurahan Islam, maka keluarga tersebut wajib memenuhi syarat berikut:
       1. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
       2. Sudah membayar retribusi kebersihan
       3. Lunas PBB

Persyaratan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi). Jika Direktur/Penanggung Jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia, maka harus disertakan Paspor/Kitas
2. Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
3. NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
4. Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
5. Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
6. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
7. Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
8. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
9. Sudah membayar retribusi kebersihan
    Khusus kantor dengan Gedung/Ruko Milik Sendiri:
       1. Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Girik (Fotokopi).
       2. Slip bukti pembayaran PBB tahun berjalan (Fotokopi).
       3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan bangunan adalah kantor bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi)
     Khusus kantor dengan Gedung/Ruko yang Mengontrak/Menyewa:
      1. Surat Keterangan dari Pengelola Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti kepemilikan  seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
      2. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (Fotokopi).

Persyaratan

1. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/pilot/nakhoda.
2. Dokumen asli dan fotokopi KTP orang tua
3. Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga
4. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
5. Sudah membayar retribusi kebersihan
6. Lunas PBB

Persyaratan

1. KTP (asli dan fotokopi)
2. KK (asli dan fotokopi)
3. BPJS KIS
4. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
5. Sudah membayar retribusi kebersihan
6. Lunas PBB

Persyaratan

1. Memiliki usaha
2. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
3. Sudah membayar retribusi kebersihan
4. Lunas PBB

Persyaratan

1. Akta kelahiran ahli waris (asli dan fotokopi)
2. KTP ahli waris (asli dan fotokopi)
3. KK ahli waris (asli dan fotokopi)
4. Akta kematian pewaris (asli dan fotokopi)
5. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
6. Sudah membayar retribusi kebersihan
7. Lunas PBB

Persyaratan

1. Dokumen asli dan fotokopi KTP/KK
2. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
3. Sudah membayar retribusi kebersihan
4. Lunas PBB

Persyaratan

1. Surat rekomendasi dari ketua lingkungan
2. Sudah membayar retribusi kebersihan
3. Lunas PBB
4. Dokumen asli dan fotokopi KTP
5. Dokumen asli dan fotokopi KK

Semua layanan publik Kelurahan Dendengan Luar gratis dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.